Polsek Dayeuhkolot Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Jual Petasan

    Polsek Dayeuhkolot  Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Jual Petasan

    BANDUNG - Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Aiptu H. Dadang Suryana memberikan himbauan kepada penjual kembang api untuk tidak menjual jenis petasan yang berkapasitas suara keras, Selasa, (12/3/2024).

    Selain alasan kebisingan, petasan juga dapat menjadi penyebab kebakaran dan hal ini tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S, H, S, I, K, M, H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan, larangan menyalakan petasan terus disampaikan oleh personilnya, untuk menjaga kondusifitas.

    "Kami tidak ingin bulan ramadhan ini diwarnai dengan hal hal negatif, apalagi menyalakan petasan disaat orang sedang melakukan sholat tarawih.

    Untuk itulah himbauan terus kami sampaikan kepada masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas, " Tutup Kapolsek Kompol Suyatno

    polsek.dayehkolot polresta bandung polda jabar
    Dayeuhkolot

    Dayeuhkolot

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Dayeuhkolot Pimpin pelaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Dayeuhkolot tingkatkan Patroli dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polda Jabar Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jabar Dengan Libatkan Satwa
    Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim
    Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

    Ikuti Kami